Ini Cara Alokasi Anggaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta bagi UKM yang Belum Miliki Rekening Bank Penyalur

- 18 Desember 2020, 15:55 WIB
Masih Bisa Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Masih Bisa Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum /

MANTRA SUKABUMI – Para pelaku usaha mikro (UKM) yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan, diminta  untuk ikut aktif mengakses BPUM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta.

Bagi UKM yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Pemerintah sebelumnya menyiapkan landasan kebijakan untuk program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) termasuk, pengalokasikan anggaran, mekanisme pendataan, penyaluran, hingga pengawasan.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Akui Siap Jadi Penjamin Habib Rizieq dengan Syarat berikut

DIkutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer, langsung ditransfer ke rekening penerima.

Calon penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun, tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah