MANTRA SUKABUMI – Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) UMKM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, disebut siap disalurkan mulai 17 Agustus 2020.
Program bantuan presiden untuk usaha mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan ditengah pandemi covid-19.
BPUM akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Pada tahap awal sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Akui Siap Jadi Penjamin Habib Rizieq dengan Syarat berikut
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap awal sudah fokus pada persoalan pembiayaan bagi UMKM.
Khususnya bagi mereka yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan subsidi pajak.
Calon penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hingga, saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.