MANTRA SUKABUMI – Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) harus diusulkan oleh pengusul BPUM, para pengusul BPUM tersebut adalah, Kementerian atau Lembaga.
Bisa juga oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten atau kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].
Baca Juga: AS Mengizinkan Moderna sebagai Vaksin Virus Corona Kedua
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, Aldebaran Kalahkan Elsa dalam Merebutkan Hak Asuh Reyna
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) ini, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM