Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

9 Januari 2021, 07:08 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan resmi cair di Kemensos /Miftakhurrohman/

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akan kembali menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai Leading Sector penyaluran bantuan ini akan menetapkan kriteria pekerja yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. Penetapan kebijakan ini dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kemnaker, Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Pelosi dan Panglima Militer AS Bingung, Trump Ancam Gagalkan Pelantikan Biden dengan Serangan Nuklir

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan 

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp. 5 juta Rupiah sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Bagi pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap dapat memenuhi persyaratan tersebut, terutama terkait rekening.

Rekening tersebut diperlukan guna melancarkan pengiriman uang, agar dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung masuk ke rekening penerima.

Baca Juga: Hati-Hati dengan Lima Hal Ini, Dipastikan Bisa Menghambat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan 2020 pihaknya telah menemukan 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditransfer.

Karena terdapat permasalahan tersebut, pihak Kemnaker pun mengumumkan bahwa penyaluran BLT subsidi gaji masih akan dicairkan hingga Januari 2021.

Pencairan ini dilanjutkan karena sebagaimana permintaan perpanjangan BLT subsidi gaji oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Kementerian Keuangan.

Seperti diketahui, pada Desember lalu, penyaluran BLT subsidi gaji itu masih di kisaran 90 persen.

Pertanggal 14 Desember 2020, BLT subsidi gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan.

Rencananya, BLT subsidi gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

Namun perlu diingat, dana yang cair tersebut adalah BLT subsidi gaji tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini di Sabtu 9 Januari 2021: Ikatan Cinta dan Dunia Terbalik

Sedangkan untuk tahun anggaran 2021, masih menunggu keputusan Kemnaker melalui link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id, tetapi update resmi daftar penerima baru tahun 2021 akan diumumkan menjelang proses transfer.

Sayangnya, terdapat 5 jenis rekening yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2020, sehingga diputuskan 5 jenis rekening itu tidak akan berlaku pada tahun 2021.

Berikut 5 rekening yang dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan:

1. Rekening yang tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak tercatat

5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Baca Juga: Jangan Lewatkan Lanjutannya, Sinopsis Ikatan Cinta 9 Januari 2021, Aldebaran Selamatkan Erlangga!

Menaker meminta kepada calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan diharap untuk mengecek rekening yang didaftarkan dipastikan aktif agar tidak menimbulkan permasalahan nantinya.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler