Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha untuk Lulusan KPM PKH, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

9 Januari 2021, 16:40 WIB
ilustrasi: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha untuk Lulusan KPM PKH, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi /Antara/.*/Antara

MANTRA SUKABUMI – Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah luncurkan kebijakan bantuan sosial. Kemensos salurkan bantuan modal kewirausahaan sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Bantuan modal tersebut akan menyasar KPM PKH graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha. Bantuan tersebut juga turut memberdayakan mereka, sehingga mereka tidak tergantung terus-menerus pada kucuran bansos pemerintah.

Adapun, para KPM PKH graduasi umumnya terdiri dari dua kelompok, yakni mandiri atau graduasi mandiri sejahtera dan juga alamiah.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Cukup Masukan NIK untuk Cek Bansos di Kemensos, Begini Cara Lengkapnya

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut perbedaan kelompok graduasi mandiri dan graduasi alamiah.

Graduasi mandiri sejahtera adalah keluarga penerima manfaat yang sudah mengikuti program bansos, namun secara sukarela mengundurkan diri karena dianggap sudah mampu mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

Sebelum dinyatakan "lulus", KPM mendapatkan bimbingan dari pendamping kesejahteraan sosial program tingkat kecamatan.

Baca Juga: Rocky Gerung Apresiasi Jawaban Budi Gunadi, Najwa Shihab: Lulusan Fisika Nuklir kok Bisa Jadi Menkes

Baca Juga: Mengejutkan, Artis Cantik Bollywood Priyanka Chopra Digerebek Polisi Inggris, Ada Apa?

Sedangkan, bagi yang lulus dari PKH secara alamiah adalah bila mereka sudah dipandang tidak layak lagi menerima salah satu unsur bantuan.

Misalnya, anak-anak dari KPM sudah lulus sekolah semua atau kepala keluarga sudah memiliki penghasilan yang di atas rata-rata kategori miskin.

Data Kemensos menunjukkan, jumlah graduasi KPM PKH telah melampaui target yang ditentukan yaitu sebanyak satu juta KPM. Sepanjang 2020 ini, sebanyak 1.179.304 KPM PKH, telah menyatakan keluar dari kepesertaan PKH.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Segera Cek Namanya di Web kemnaker.go.id.

Baca Juga: LOGIN kemnaker.go.id, Cukup Masukan NIK KTP untuk Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya

Dari total kelulusan KPM, Kemensos mencatat ada dua jenis kelulusan yang berlangsung di PKH tahun ini yaitu wisuda mandiri 341.773 KPM dan wisuda alamiah 837.531 KPM.

Sedangkan provinsi dengan lulusan KPM PKH terbanyak yaitu di Jawa Tengah (Jawa Tengah) sebanyak 258.989 KPM, Jawa Timur (Jawa Timur) sebanyak 225.183 KPM, dan Jawa Barat (Jawa Barat) sebanyak 217.184 KPM.

Adapun untuk wilayah luar Jawa tercatat Lampung, menduduki peringkat pertama sebanyak 48.558 KPM. Lalu, disusul Sumatra Utara (Sumut) sebanyak 40.520 KPM dan Aceh (35.923 KPM).***

Editor: Encep Faiz

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler