Ibu Hamil dan Balita Terima Bantuan Rp3 Juta, Ikuti Tahapan Alur Pendaftaran Kemensos hingga Batas BLT PKH

31 Januari 2021, 16:50 WIB
Ibu Hamil dan Balita Terima Bantuan Rp3 Juta, Ikuti Tahapan Alur Pendaftaran Kemensos hingga Batas BLT PKH /ANTARA/Arif Firmansyah

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH), kembali disalurkan di tahun 2021.

BLT PKH tersebut diberikan untuk ibu hamil dan balita, sebagai bagian dari bantuan komponen kesehatan yang akan dapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Apabila telah memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan alur pendaftaran sesuai ketentuan Kemensos.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Hengky Kurniawan Usai Sampaikan Berita Duka, Kini Bagikan Moment Ziarah ke Makam Sang Kakak

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 31 Januari 2021, adapun alur pendaftaran sesuai ketentuan Kemensos, dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes atau muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa atau kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

- Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disetujui kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati atau wali kota serta berita acara musdes atau muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut rincian batasan bantuannya:

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri, AHY Muncul dan Sampaikan Harapan Masyarakat

- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SD atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMA atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler