BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Tetap Dilaksanakan, Pekerja Harap Sabar Tunggu hingga Penyaluran Selesai

2 Februari 2021, 12:35 WIB
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar/instagram@kemenaker/

MANTRA SUKABUMI – Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengagendakan proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenegakerjaan.

Kemnaker menegaskan, bahwa proses dan mekanisme pemberian BLT BPJS Ketenegakerjaan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, pekerja harap sabar menunggu sampai dengan proses penyaluran selesai.

BLT BPJS Ketenegakerjaan disalurkan dua termin pembayaran, yaitu periode pertama pada bulan September-Oktober dan periode kedua pada bulan November-Desember.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Moeldoko Diduga Akan Kudeta AHY, Saiful Mujani: Langkah Kesatria adalah Mundur dari KSP

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id, 2 Februari 2021, berikut rincian data penerima BSU jika dilihat per termin:

BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun, pemerintah telah menargetkan untuk penerimaan BSU yaitu sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

 Baca Juga: Partai NasDem Akhirnya Dukung Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Pilkada Kunci Kedaulatan Rakyat

Namun, anggaran BSU telah terealisasi berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen), itu artinya BSU yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Selanjutnya, untuk mendapatkan hasil data penyaluran yang rill, data tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur.

Dilansir dari bantuan.kemnaker.go.id, bahwa adapun proses sinergi yang dilakukan Kemnaker dengan BPJS diantaranya:

Tim internal Kementerian Ketengakerjaan telah melakukan penelitian berkas digital data karyawan yang diserahkan oleh BPJS Ketengakerjaan.

Baca Juga: Terkait Surat Pernyataan AHY, Ferdinand Hutahaean dan Budiman Sudjatmiko Saling Balas Cuitan

Dengan mengacu pada syarat atau kriteria yang telah diatur dalam Permenaker, BPJS Ketenagakerjaan kemudian mendata gaji atau upah pesertanya sebagaimana yang telah dilaporkan pemberi kerja.

Sebelum kemudian dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut.

Apakah akan ada tahap selanjutnya terkait ini?, tentunya pemberian bantuan tahap pertama tidak langsung berhenti, namun akan secara bertahap disalurkan untuk memenuhi target.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler