Cek Daftar Penerima BPUM, dengan Login di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

10 Februari 2021, 20:10 WIB
Cek Daftar Penerima BPUM, dengan Login di eform.bri.co.id/bpum, berikut Cara Penairan BLT UMKM Rp2,4 Juta //ANTARA/Sigid Kurniawan

MANTRA SUKABUMI – Cara pencairan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, yaitu dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Adapun, untuk mengetahui status, cek daftar penerima BPUM dengan login di eform.bri.co.id/bpum. Pemerintah telah menargetkan 12 juta UKM sebagai penerima bantuan.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Cuaca Besok Kamis 11 Februari 2021, Siapkan Diri Anda karena BMKG Sebut Peringatan Dini untuk 10 Wilayah ini

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 10 Februari 2021, berikut ini cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro:

1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Kabar Baik, Anak Sekolah Tingkat SD Sampai SMA Dapat BLT PKH 2021, ini Persyaratan Serta Rincian Nilai Bansos

2 Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan keada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM, sebab Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Baca Juga: Pemerintah Akan Pikirkan Kembali Program BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Dilanjutkan

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Bagaimana cara pelaku Usaha Mikro mengetahui telah menerima Banpres Produktif?

1 Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Skema Pencairan Insentif bagi Buruh Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

2 Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Dilansir dari indonesia.go.id, bahwa tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Baca Juga: Pemerintah Terbatas dalam Pendanaan hingga Program BLT BPJS Tidak Berkelanjutan, ini Penjelasan dari Kemnaker

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.

Berikut panduan pengecekan penerima BLT UKM Rp2,4 Juta.

Prosedur Cek Online

  1. Login melalui eform.bri.co.id / bpum
  2. Gunakan nomor KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik Proses Inquiry
  5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Tahap Penambahan Jumlah Penerima BSU, Berikut yang Berhak Peroleh Insentif BLT BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda diterima menjadi peserta bantuan BLT UMKM Kementerian Koperasi, maka Anda akan menerima pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur (BRI).

Setelah menerima SMS, Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur (BRI) dengan membawa dokumen persyaratan.

Persyaratan Dokumen

  1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
  2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
  3. Identitas diri (KTP).
  4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM (tersedia di bank BRI).***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler