Informasi Penciaran BLT UMKM dari Batas Waktu Penyaluran hingga BPUM Ditutup

11 Februari 2021, 18:50 WIB
BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020 /kemenkopukm

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah talah menyalurkan bantuan produktif untuk usaha mikro dimulai pada 17 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Adapun untuk rencana penyalurannya, Banpres Produktif disalurkan sampai dengan bulan September 2020. Juga Usulan Banpres Produktif, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.

Kemudian, Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, diperpanjang hingga 2021, lalu bagaimana cara agar pelaku Usaha Mikro dapat informasi bahwa telah menerima Banpres Produktif ?

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Nasib Buruk Menimpa Novel Baswedan

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 11 Februari 2021, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.

Penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana, setelah menerima pesan singkat (SMS) dari Bank Penyalur.

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini?

Dilansir dari indonesia.go.id, adapun untuk syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pekerja Belum Terima BLT BPJS, Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kunjungi bsu.bpjamsostek.id

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Dua Kali Transfer Selama Empat Bulan, Berikut Jumlah Penerima Per Termin

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Baca Juga: Anggaran BLT BPJS Tidak Dimuat dalam APBN 2021, Program Diganti dengan Bentuk Lain, Begini Penjelasan Kemnaker

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler