Tidak Ribet, Cukup Masukan NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima BPUM UMKM

8 Mei 2021, 07:50 WIB
Ilustasi// cara mendapatkan BPUM UMKM tanpa ribet cukup dengan memasukan nomor NIK KTP di laman eform.bri.co.id /Instagram@pidjar.ig/

MANTRA SUKABUMI - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali akan menerima bantuan BPUM menjelang lebaran ini.

Sehingga dapat dilakukan pengecekan daftar penerima BPUM UMKM tersebut, dengan hanya memasukan NIK KTP.

Bantuan BPUM UMKM yang akan diterima oleh pelaku usaha ini sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Unggah Foto La Nyalla Gandeng Rizal Ramli dan Gatot Nurmantyo, dr Lisa: Beginilah Kalau Level Sudah Nasional

Pengecekan bantuan BPUM UMKM ini dapat dilakukan dengan mengunjungi situs eform.bri.co.id.

Bank penyalur yaitu BRI mempermudah penerima untuk memastikan pelaku UMKM dapat atau tidak.

Perlu diperhatikan oleh penerima bantuan, jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id.

Maka perlu pengecekan di bank penyalur lainnya selain bank BRI. Karena eform.bri.co.id hanya diperuntukkan untuk bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI.

Oleh karena itu, pelaku UMKM juga dapat mengecek di link BNI bagi penerima BPUM yang disalurkan BNI di banpresbpum.id.

Baca Juga: Umi Pipik Sebut Ustadz Jefri Pernah Poligami, Istri Sunu: Kalau Memang Ikhlas, Kenapa Diumbar Sekarang?

Hingga hari ini, bantuan BPUM masih dalam tahap penyaluran kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Berdasarkan penelusuran mantrasukabumi.com, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id:

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Soal Hutang Era Soeharto hingga Jokowi, Fadli Zon: Jadi Siapa Presiden RI Juara Utang

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Baca Juga: Kata-kata Mutiara Rayakan Idul Fitri 2021, Paling Cocok untuk Status di Medsos

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikr0

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler