Sangat Mudah, Tinggal Klik eform.bri.co.id Masukan NIK, Penerima BPUM UMKM Terbaru akan Muncul

10 Mei 2021, 06:30 WIB
Tinggal klik eform.bri.co.id dan masukan NIK KTP nama penrima BPUM UMKM akan muncul di layar tampilan /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

MANTRA SUKABUMI - Berbeda dengan tahun sebelumnya BPUM yang akan diterima oleh pelaku UMKM di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta.

Untuk pengecekan daftar penerima BPUM UMKM ini pun cukup mudah hanya dengan memasukan NIK KTP anda.

Pengecekan penerima BPUM UMKM tersebut, sangat mudah cukup dengan mengunjungi situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Politikus Demokrat Terus Hujat Jokowi Soal Bipang, Ruhut Sitompul: Dasar pada Stres

Bank penyalur yaitu BRI mempermudah penerima untuk memastikan pelaku UMKM dapat atau tidak.

Perlu diperhatikan oleh penerima bantuan, jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id.

Maka perlu pengecekan di bank penyalur lainnya selain bank BRI.

Karena eform.bri.co.id hanya diperuntukkan untuk bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI.

Oleh karena itu, pelaku UMKM juga dapat mengecek di link BNI bagi penerima BPUM yang disalurkan BNI di banpresbpum.id.

Baca Juga: Soal Anggota TNI Dikeroyok Debt Collector, Fadli Zon: Tatanan Negara Berantakan

Hingga hari ini, bantuan BPUM masih dalam tahap penyalurkan kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Berdasarkan penelusuran mantrasukabumi.com, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id:

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bongkar Kelakuan Atta Halilintar, hingga Ngidam yang Belum Kesampaian

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ngidam, Atta Halilintar Malah Beli Mainan Terus

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Bacaan Bilal atau Muroqi Shalat Idul Fitri 1442 H Lengkap dengan Latinnya

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler