BLT BPJS Ketenagakerjaan Siap Cair Juni 2021, Buruan Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

26 Mei 2021, 21:54 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, /ilustrasi/iNSulteng.com

 

MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan siap cair kembali pada Juni 2021, untuk pekerja atau buruh buruan cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan kembali oleh Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini melanjutkan program BSU tahun 2020, sebab pada tahun lalu masih ada pekerja atau buruh yang belum mendapatkan BSU Rp2,4 juta.

Baca Juga: Oknum Pimpinan KPK Ngotot Pecat 51 Pegawai, Novel Baswedan: Makin Tampak Disengaja

Terkait pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta pihak Kemenaker akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bisa memberikan dana sisa untuk pencairan tahun ini.

Pencairan BSU ini akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta pada tahun 2020, rencananya cair pada Juni- Juli 2021.

Sedangkan jumlah pekerja atau buruh yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta tahun 2020 masih menyisakan hampir 48.965 pekerja.

Pnecairan Kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang belum mendapatkan BSU Rp2,4 juta 2020 sampai sekarang, disebabkan karena ada kendala dalam datanya.

Baca Juga: Selamat Jalan, Vega Darwanti Sampaikan Kabar Duka Atas Meninggalnya Abah Peppy

Melihat data tersebut maka pihak Kemnaker akan mengajukan kembali untuk mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi karyawan yang belum cair karena berbagai kendala.

Salah satu cara cek online nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mengunjungi laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Atau cara lain untuk cek online daftar penerima bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan, langsung saja masuk ke laman kemnaker.go.id cukup dengan menggunakan NIK KTP.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada karyawan yang memiliki gaji atau upah dibawah Rp5 juta.

Pihak Kemnaker belum mencairkan atau menyalurkan semua bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan baik itu digelombang 1 atau gelomabang 2, karena amasih ada karyawan yang mengalami masalah baik itu dari data pribadi atau masalah lainnya.

Baca Juga: Karena Kecerdasannya, Pria Palestina ini Dijatuhi Hukuman 5.200 Tahun Penjara Oleh Israel

Dalam pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi kedalam dua termin dan masing-masing menerima dan bantuan Rp1,2 juta, jadi jika ditotalkan semuanya menjadi Rp2,4 juta.

Tidak perlu khawatir kini BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kembali bagi setiap peserta yang sudah terdaftar pada tahun lalu namun belum cair sampai sekarang.

Sebagaimana dikutip mantrapandeglang.com dari Laman BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 25 Mei 2021, adapun untuk melakukan Cek online guna mengetahui daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id yaitu sebagai berikut:

Cara cek online daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, melalu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id yaitu sebagai berikut:

Pertama yaitu bisa dilakukan melalui web sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Gerhana Bulan Total Malam ini Tak Akan Terjadi Lagi Karena Pasti Sudah Mati

- Pertama masuk ke laman web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Selanjutnya Anda masukkan alamat email di kolom user.

- Selanjutnya yaitu masukkan kata sandi.

- Setelah masuk halaman utama web tersebut, selanjutnya pilih menu layanan.

- Untuk di menu layanan, Anda pilih cek saldo JHT.

- Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

- Setelah itu akan menampilkan saldo kamu.

Apabila hal tersebut sudah dilakukan namun Nama Anda belum terdaftar di laman tersebut, karyawan bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Tahap pertama yaitu masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Tahap kedua yaitu pilih menu registrasi.

- Tahap ketiga yaitu isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

- Apabila hal tersebut berhasil, maka Anda akan mendapatkan PIN.

- Adapun PIN yang Anda dapatkan akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca Juga: Benny K Harman Salah Menduga: Di Tangan Jokowi dan Mahfud MD, KPK Mati Kutu

Adapun Cara lain yang bisa dilakukan oleh Karyawan untuk cek online nama penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman kemnaker.go.id, yaitu sebagai berikut:

- Pertama yaitu membuka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui link kemnaker.go.id

- Selanjutnya mengklik daftar yang terdapat pada pojok kanan atas

- Adapun bagi karyawan yang belum memiliki akun, bisa melakukan daftar dengan mengklik Daftar Sekarang yang terdapat di bagian bawah kolom masuk

- Selanjutnya karyawan mulai melakukan isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, selanjutnya yaitu mengklik ‘Daftar Sekarang’

- Apabila semuanya sudah selesai Anda lakukan, selanjutnya sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

- Setelah menerima kode OT melalui SMS selanjutnya yaitu lakukan aktivasi akun, dengan cara masuk kembali ke website, lalu klik Masuk yang terdapat pada bagian pojok kanan atas website

- Selanjutnya pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah mengisi formulir dengan lengkap, maka akan muncul pemberitahuan pada dashboard

Baca Juga: Kabar Duka, Abah Komedian Peppy Meninggal Dunia, Vega Darwanti: Innalilahi Semoga Allah Mengampuni Dosanya

- Adapun isi pemberitahuan pada dashboard tersebut yaitu apakah karyawann tersebut masuk dalam daftar penerima bantuan BSU BLT subsidi gaji yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

- Apabila nama karyawan tersebut sudah terdaftar pada sistem Kemnaker, namun Anda belum mendapatkan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Sedangkan untuk syarat penerima bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

- Membayar uang iuran dengan besaran iuran hingga Juni 2020.

- Pekerja/buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank aktif.

- Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Nah inilah syarat untuk dapatkan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, jadwal cair, dan cara cek online daftar penerima Subsidi upah Rp2,4 juta tahun 2021.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler