MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi para pekerja dengan gaji dibawah UMR, Anda bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya bisa cek terlebih dahulu nama Anda di link berikut.
Link ini bukan untuk daftar, namun untuk cek nama penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker, Senin, 7 Juni 2021, segera cek nama Anda di link berikut untuk ketahui nama penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau karyawan bisa akses via online.
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik
5. Klik Daftar Sekarang
Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan 'Kirim Aduan' untuk menyampaikan keluhannya.
Untuk diketahui, ada beberapa golongan yang tidak dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia
2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
5. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
7. Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Korupsi Makin Gila, Ferdinand: Saya Tidak Heran Laporan Saya Bapak Abaikan
Sementara pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 juta antara lain :
1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta
2. Pekerja atau karyawan yang mendapatkan upah atau gaji
3 Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Karyawan yang memiliki rekening aktif
5. Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.***