Gaji dibawah 5 Juta? Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Syarat dan Cara Ceknya

14 Juli 2021, 08:50 WIB
Gaji dibawah 5 Juta? Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Syarat dan Cara Ceknya./* /Dok. Bank Indonesia /

MANTRA SUKABUMI - Anda pekerja dengan gaji dibawah lima juga?, segera dapatkan bLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada 48.965 orang kepada pekerja atau karyawan yang belum pernah dapat sebelumnya.

Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 1,2 Juta, tunggu apa lagi segera cek syarat dan cara mendapatkannya.

Baca Juga: Ini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi agar Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Link Berikut

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diperuntukan bagi pekerja atau karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya, anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.

Namun, Anda persyaratan yang harus dipenuhi agar anda bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ke rekening Anda, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
4. Memiliki gaji di bawah Rp.5 juta
5. Memiliki rekening aktif

Jika anda memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, maka anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Baca Juga: Unduh Aplikasi BPJSTK, Dapatkan Subsidi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dengan Cara ini

Laman tersebut untuk melakukan pengecekan agar dapat memastikan anda telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. Akses link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.
3. Isi formulir secara lengkap
4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Apabila Anda belum memiliki akun serta belum terdaftar, maka Anda dapat mengikuti petunjuk langkah-langkah pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

1. Akses link resmi Kemnaker kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian
5. Klik "Daftar Sekarang"
6. Kemudian, setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang kamu daftarkan.
7. Segera lakukan aktivasi akun dengan cara log in ke website.

Kemnaker berencana akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT subsidi gaji gelombang kedua tersebut pada bulan JUli hingga Agustus mendatang.

Baca Juga: 10 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Cek Namamu di Link kemnaker.go.id

Lalu, bagaimana jika Anda telah memenuhi persyaratan namun belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021?

Anda bisa segera melaporkan hal tersebut ke manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau pun membuat pengaduan melalui link bantuan.kemnaker.go.id.***

 

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler