Bocoran Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Daftar di Link Ini Kuota Penerima Sangat Terbatas

- 13 Juli 2021, 21:13 WIB
Bocoran Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Daftar di Link Ini Kuota Penerima Sangat Terbatas./
Bocoran Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Daftar di Link Ini Kuota Penerima Sangat Terbatas./ /Pixabay/Raten-Kauf



MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mengabarkan akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun seperti periode-periode sebelumnya, kuota penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat terbatas.

Dilaporkan sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan kepada 40.000 lebih karyawan yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Terkait rincian tanggal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker belum memiliki waktu yang pasti karena menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Menkeu).

Kendati demikian, Kemenaker berencana menyalurkan BLT BPJS sebesar Rp1,2 juta ini secepat-cepatnya pada Juli 2021.

Berikut ini adalah persyaratan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber:

1. Warga Negara Indonesia

2. Penerima Gaji dan Upah

3. Menerima Gaji di bawah Rp5 juta

4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan

5. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening aktif

7. Karyawan yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1 dan tidak cair di termin 2.

Baca Juga: Buruan Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 Tahap 3 Rp1,2 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum

Setelah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Akses kemnaker.go.id

2. Pilih 'Daftar'

3. Lengkapi data diri seperti:

- NIK

- Nama Orang Tua

- E-mail

- Nomor HP

- Password

4. Pilih 'Daftar Sekarang'

5. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor HP yang terdaftar

6. Lengkapi pendaftaran dengan melakukan aktivasi di website Kemenaker.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x