MANTRA SUKABUMI - Sebagai respon pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Publik Tanah Air banyak yang bertanya-tanya terkait bocoran pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Dilaporkan sebelumnya, Kemenaker berencana akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut pada Juli-Juni 2021.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Kendati demikian, Kemenaker terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri akan dibagikan kepada 40.000 lebih karyawan di Indonesia, dengan anggaran masing-masing sebesar Rp1,2 juta.
Sebelum melakukan pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Penerima Gaji dan Upah
3. Menerima Gaji di bawah Rp5 juta
4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan
5. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening aktif
7. Karyawan yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1 dan tidak cair di termin 2.
Baca Juga: Buruan Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 Tahap 3 Rp1,2 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum
Setelah memenuhi persyaratan dan memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Akses kemnaker.go.id
2. Pilih 'Daftar'
3. Lengkapi data diri seperti:
- NIK
- Nama Orang Tua
- E-mail
- Nomor HP
- Password
4. Pilih 'Daftar Sekarang'
5. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor HP yang terdaftar
6. Lengkapi pendaftaran dengan melakukan aktivasi di website Kemenaker.***