3 Syarat ini Harus Dibawa saat Pencairan BLT BPUM 2021

17 Juli 2021, 19:20 WIB
3 Syarat ini Harus Dibawa saat Pencairan BLT BPUM 2021 /Instagram @diskopindagmalang

MANTRA SUKABUMI - Penerima bantuan BLT BPUM harus membawa syarat dokumen saat pencairan.

BLT BPUM kembali dicairkan karena dampak PPKM darurat khususnya di Jawa dan Bali.

Kemudian BLT BPUM merupakan salah satu program bantuan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.

Sebelum melakukan pencairan bantuan BPUM atau UMKM 2021, jangan lupa 3 persyaratan ini wajib dibawa saat mendatangi bank BRI dan BNI.

Baca Juga: Kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tidak Cair? 5 Rekening ini Bisa Jadi Penyebabnya

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek Daftar Status Kepesertaan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Persyaratan pencairan BLT BPUM atau UMKM 2021 yang wajib di bawa salah satunya adalah KTP dan KK.

Selain kartu identitas ada satu lagi persyaratan pencairan BLT BPUM atau UMKM 2021 ini.

Untuk itu tanpa berlama-lama mari baca artikel ini sampai akhir untuk mengetahui persyaratan pencairan BLT BPUM atau UMKM lebih jelasnya.

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 17 Juli 2021. Berikut persyaratan yang wajib dibawa pendaftar yang lolos saat akan melakukan pencairan.

Persyaratan Pencairan Bantuan UMKM atau BLT BPUM 2021 di BRI dan BNI Terbaru.

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirimkan melalui pesan teks atau telepon.

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek Daftar Status Kepesertaan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Calon penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung atau ditransferkan ke rekening.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler