Belum Sama Sekali Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Coba Cek Keberuntung dengan Klik Link Berikut

18 Juli 2021, 07:00 WIB
Belum Sama Sekali Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Coba Cek Keberuntung dengan Klik Link Berikut./ /Pexels.com/Ahsanjaya

MANTRA SUKABUMI – Sudah beberapa tahap BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pemerintah, namun anda tak kunjung mendapatkannya.

Bisa jadi ada beberapa syarat dan kriteria yang belum anda penuhi untuk dapat jadi sebagai penerima manfaat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya anda juga harus memastikan diri sudah termasuk sebagai kriteria karyawan penerima BPJS Ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Kriteria lain penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker.go.id pada Minggu, 18 Juli 2021, Adapun kriteria resmi karyawan yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

1. Karyawan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Karyawan yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

3. Karyawan yang Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan

4. Karyawan yang selalu membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

5. Karyawan penerima upah atau gaji

6. Karyawan memiliki rekening bank aktif

7. Karyawan yang tidak termasuk sebagai penerima Kartu Prakerja

8. Bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

9. Bukan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

10. Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021, Ingat Kriteria Karyawan ini Tidak Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

Apabila karyawan tidak termasuk dalam kriteria resmi tersebut maka ia selanjutnya akan dihubungi oleh pihak terkait.

Selain itu juga ada 8 kriteria karyawan yang tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair Juli 2021.

Bahkan 8 kriteria karyawan ini dipastikan tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebab masuk dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Sedangkan 8 kriteria karyawan yang tidak akan dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya .

1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta

2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Aparatur Sipil Negara (PNS)

5. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

6. Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

7. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

8. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp5 Juta, Namun Tak Kunjung Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Lakukan Hal ini

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan kemungkinan Karyawan mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Menurut Aswansyah, adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Dirinya mengatakan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.

Namun BLT bagi Karyawan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan cair diperuntukan bagi karyawan yang memenuhi delapan (8) kriteria.

8 kriteria tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun jika belum mendapatkan pemberitahuan terkait pencairan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek secara online terlebih dahulu melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair, Segera Cek Status Kepesertaan BPJS Anda di sso.bpjsketenagakerjaan

Berikut panduan cara cek online melalui link kemnaker.go.id bagi karyawan yang tidak mendapat pemberitahuan:

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” kemudian lengkapi data yang diminta.

- Cek kode OTP yang dikirimkan, kemudian lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

- Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara:

- Login link kemnaker.go.id

- Isi dan lengkapi data

- Cek status pemberitahuan dashboard

- Dari data tersebut akan terlihat apakah terdaftar menjadi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Jika sudah terdaftar dan memenuhi kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka dana BLT akan cair ke rekening masing-masing karyawan.

Nah itulah, kriteria resmi karyawan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU yang direncanakan cair Juli 2021.***

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler