Syarat Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, 8 Juta Karyawan Siap Terima Bantuan Rp1 Juta

25 Juli 2021, 05:15 WIB
Syarat Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, 8 Juta Karyawan Siap Terima Bantuan Rp1 Juta ./ /ANTARA./

 

MANTRA SUKABUMI – Untuk Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, memiliki beberapa syarat baru yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk dapat bantuan Rp1 juta.

Persyaratan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, memiliki beberapa syarat baru untuk penerima yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satu syarat terbaru dari BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu gaji/upah yang berbeda dari tahun lalu.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk tahun sekarang karyawan yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, harus memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta.

Sedangkan di tahun lalu Karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dipastikan akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu.

Bahkan karyawan yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta ini menjadi prioritas utama untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta bukan hanya diprioritaskan pada karyawan yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta.

Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, Kemnaker mentargetkan 8 juta Karyawan yang akan menjadi penerima bantuan ini.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana

Oleh karena itu sangat penting bagi karyawan untuk menyimak syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Sabtu, 24 Juli 2021, Sedangkan syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, yang akan diberikan kepada 8 juta Karyawan, yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP

- Pekerja/buruh/karyawan yang menerima upah

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

- Bekerja di wilayah zona PPKM Level 4

- Upah di bawah Rp3,5 juta

- Pekerja atau karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta, batasan kriteria upah dilihat dari UMK

- Pekerja yang sektor di mana tempatnya bekerja terdampak oleh PPKM.

Baca Juga: BSU Cair Rp1 Juta, Segera Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjan Anda, Begini Caranya

Perlu Anda ketahui bahwa Kemnaker tengah mengupayakan untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan setelah PPKM diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 25 Juli 2021.

Tidak hanya sampai disitu saja Kemnaker juga mengantisipasi kemungkinan adanya PHK yang dilakukan oleh Perusahaan, bisa berdampak terhadap penambahan angka pengangguran di Indonesia.

Tujuan lain untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta ini yaitu untuk memulihkan ekonomi Nasional, selain itu diharapkan bantuan ini mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pemilik perusahaan dengan karyawan.

"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," Menaker Ida mengungkapkan, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Bagi karyawan yang ingin mengetahui zona PPKM di wilayah Anda kerja berada di level berapa, bisa melihat langsung Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Dipastikan Lolos Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Simak 7 Syarat Resmi Penerima BSU Gaji

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, dipaparkan beberapa wilayah, baik itu tingkat Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia yang termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.

Sedangkan untuk penentuan wilayah yang masuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dilihat dari wilayah masing-masing mengenai kondisi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Untuk karyawan yang sudah memenuhi kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta bisa langsung menghubungi HRD di perusahaan Anda kerja, untuk pengajuan BP Jamsostek.

Nah itulah informasi mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang akan cair bagi 8 juta karyawan, tidak hanya itu simak juga beberapa syarat penerimanya.***

Editor: Dea Pitriyani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler