Guru Honorer dan Non PNS dapat BSU Rp1,8 Juta, Begini Caranya

5 Agustus 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi, Guru Honorer dan Non PNS dapat BSU Rp1,8 Juta, Begini Caranya /Instagram.com/@bank_indonesia.

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 Juta cair untuk guru honorer dan guru non PNS.

BSU untuk guru honorer dan guru non PNS tersebut diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbud untuk membantu beban pendidik.

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, guru honorer dan guru non PNS bisa mengikuti cara dan langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Guru Honorer Akan Dapat BSU Rp 1,8 Juta, Segera Melihat Rekening Anda Sebelum 31 Juli 2021

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud , pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Segera Melihat Rekening Anda Sebelum 31 Juli 2021, Guru Honorer Akan Dapat BSU Rp1,8 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler