Cek Nama Penerima Bantuan BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta di Sini , Apakah Anda Termasuk?

7 Agustus 2021, 08:05 WIB
Cek Nama Penerima Bantuan BSU Guru Non PNS Rp1,8 Juta di Sini , Apakah Anda Termasuk?./* /EmAji/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan BSU non PNS senilai Rp1,8 Juta, siap cair di masa PPKM.

Oleh Sebab itu, guru non PNS diharap cek nama penerima bantuan BSU senilai Rp1,8 di info.gtk.kemdikbud.go.id sekarang.

Adapun yang belum mengetahui langkah cara cek penerima Bantuan BSU bagi honorer Rp1,8 Juta melalui link tersebut bisa dilihat dibawah ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Namun, sebelum melakukan pengecekan penerima Bantuan BSU bagi Guru honorer Rp1,8 Juta tentunya perlu mengetahui sejumlah syarat yang telah terapkan pemerintah.

Pasalnya, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan BSU bagi Guru Non ASN Rp1,8 Juta ini

Berikut ini syarat-sayat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer atau non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan BSU Guru Senilai Rp1,8 Juta, Cek di Sini

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser dan login di link info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Guru Honorer atau Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler