Segera Lengkapi Syarat Berikut, Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta Rencana Cair September

25 Agustus 2021, 06:15 WIB
Segera Lengkapi Syarat Berikut, Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta Rencana Cair September./* //* Mantra Sukabumi/Freepik/Freepik

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud akan kembali salurkan BSU Guru Honorer Rp, 1,8 juta yang rencananya akan dicairkan pada bulan september 2021.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat karena pandemi covid-19 yang belum usai.

Lalu, siapa yang akan mendapatkan BSU Guru Honorer yang akan mendapatkan Rp. 1,8 Juta dari Kemendikbud. Berikut syarat dan cara mendapatkan BSU guru honorer tersebut.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Perlu diketahui bahwa ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS.

Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021.

Berikut ini syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Direncanakan Cair September 2021, Buruan Login info.gtk.kemdikbud.go.id Sekarang

Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021 sebagai berikut :

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler