MANTRA SUKABUMI - Inilah tahapan Regsosek BPS 2022 lengkap dengan alur dan waktu pelaksanaannya.
Bagi yang belum mengetahui apa itu Regsosek adalah kepanjangan dari Registrasi Sosial Ekonomi dari lembaga Non Kementrian BPS (Badan Pusat Statistik).
Regsosek sendiri merupakan program pemerintah yang mengumpulkan data di bidang statistik.
Baca Juga: Berapa Gaji Petugas Sensus Pertanian 2023? Inilah Besaran Honor Pemetaan dan Pengawas ST2023
Adapun untuk mengetahui dan mengikuti tahapan Regsosek BPS 2022 ini dapat disimak alur dan waktu pelaksanaannya.
Dilansir mantrasukabumi.com dari kapuaskab.bps.go.id pada Kamis, 22 September 2022, inilah informasi seputar Regsosek BPS 2022.
A. Informasi yang Dikumpulkan
Regsosek mencakup informasi kondisi sosial
ekonomi yang meliputi sebagai berikut:
a. Kondisi sosioekonomi demografis;
b. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;
c. Kepemilikan aset;
d. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
e. Informasi geospasial;
f. Tingkat kesejahteraan; dan
g. Informasi sosial ekonomi lainnya.
B. Waktu Pelaksanaan
a. Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan
b. September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek
c. 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan
d. 29 Oktober 2022: Malam Regsosek
C. Proses Pelaksanaan
Proses bisnis kegiatan Pendataan Awal Regsosek terdiri dari enam tahapan.
Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023.
Tahapan yang dilakukan pada tahun 2022, yaitu koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data.
Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data, analisis data, dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data).
D. Alur Pendataan Lapangan
Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:
a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Apa Saja Tugas PPL, PML dan Koseka dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022, Simak Perbedaannya
E. Manajemen Lapangan
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, BPS tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.
Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi, sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan
Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.
F. Organisasi Lapangan
Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL).
Kemudian Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek di wilayah tugasnya. Jumlah petugas lapangan di Kabupaten Kapuas adalah sebanyak 674 petugas yang terdiri dari 513 PPL, 128 PML, dan 33 Koseka.
Mekanisme perekrutan petugas lapangan di Kabupaten Kapuas melalui metode seleksi dari database mitra yang memenuhi kriteria Petugas Pendataan Awal Regsosek dan rekomendasi dari Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.
Database mitra merupakan sekumpulan informasi yang berisi biodata serta rekam jejak mitra BPS yang pernah/sedang bertugas dalam sensus/survei yang dilakukan BPS.
Melalui database mitra ini, BPS Kabupaten Kapuas diharapkan memperoleh petugas yang berkualitas.
Namun, karena database mitra belum mencukupi kebutuhan petugas yang diperlukan, maka petugas direkrut dari rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.****