Simak Tiga Tahapan Regsosek BPS 2022, Lengkap Alur dan Waktu Pelaksanaan Juli - Oktober 2022

22 September 2022, 09:00 WIB
Simak Tiga Tahapan Regsosek BPS 2022, Lengkap Alur dan Waktu Pelaksanaan Juli - Oktober 2022 /*/mantrasukabumi.com/Instagram @jps_statistics

MANTRA SUKABUMI - Inilah tahapan Regsosek BPS 2022 lengkap dengan alur dan waktu pelaksanaannya.

Bagi yang belum mengetahui apa itu Regsosek adalah kepanjangan dari Registrasi Sosial Ekonomi dari lembaga Non Kementrian BPS (Badan Pusat Statistik).

Regsosek sendiri merupakan program pemerintah yang mengumpulkan data di bidang statistik.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas Sensus Pertanian 2023? Inilah Besaran Honor Pemetaan dan Pengawas ST2023

Adapun untuk mengetahui dan mengikuti tahapan Regsosek BPS 2022 ini dapat disimak alur dan waktu pelaksanaannya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kapuaskab.bps.go.id pada Kamis, 22 September 2022, inilah informasi seputar Regsosek BPS 2022.

A. Informasi yang Dikumpulkan

Regsosek  mencakup  informasi  kondisi  sosial 
ekonomi  yang  meliputi  sebagai berikut:
a. Kondisi sosioekonomi demografis;
b. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;
c. Kepemilikan aset;
d. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
e. Informasi geospasial;
f. Tingkat kesejahteraan; dan
g. Informasi sosial ekonomi lainnya.

B. Waktu Pelaksanaan

a. Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan
b. September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek
c. 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan
d. 29 Oktober 2022: Malam Regsosek

C. Proses Pelaksanaan

Proses  bisnis  kegiatan  Pendataan  Awal  Regsosek  terdiri  dari  enam  tahapan.

Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun  2023. 

Tahapan  yang  dilakukan  pada  tahun  2022,  yaitu  koordinasi  dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data.

Sedangkan pada tahun  2023  adalah  pengolahan  data,  analisis  data,  dan  terakhir adalah  diseminasi (penyerahan data). 

D. Alur Pendataan Lapangan

Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:

a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Apa Saja Tugas PPL, PML dan Koseka dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022, Simak Perbedaannya

E. Manajemen Lapangan

Dalam  pelaksanaan  kegiatan  Pendataan  Awal  Regsosek,  BPS  tidak  bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.

Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Bupati/Walikota  mendapatkan  instruksi  untuk melaksanakan  reformasi  sistem  registrasi  sosial  ekonomi,  sehingga  BPS kabupaten/Kota  dapat  berkoordinasi  dan  berkolaborasi  dengan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan
Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

F. Organisasi Lapangan

Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan  (PML),  dan  Petugas  Pendataan  Lapangan  (PPL). 

Kemudian Koseka bertanggung  jawab  mengawasi  seluruh  tim  pendataan  awal  Regsosek  di  wilayah tugasnya.  Jumlah petugas lapangan di Kabupaten Kapuas adalah sebanyak 674 petugas yang terdiri dari 513 PPL, 128 PML, dan 33 Koseka.

Mekanisme perekrutan petugas lapangan di Kabupaten Kapuas melalui metode seleksi dari database mitra yang  memenuhi  kriteria  Petugas Pendataan  Awal  Regsosek dan rekomendasi dari Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.

Database  mitra  merupakan  sekumpulan informasi  yang  berisi  biodata  serta  rekam  jejak  mitra  BPS  yang pernah/sedang bertugas dalam sensus/survei yang dilakukan BPS.

Melalui database mitra ini, BPS Kabupaten Kapuas diharapkan memperoleh petugas yang berkualitas.

Baca Juga: Dor To Dor! Pendataan Awal Petugas Regsosek BPS 2022 Mulai 15 Oktober 2022 Segera Siapka Kartu Keluarga

Namun, karena database mitra belum mencukupi kebutuhan petugas yang diperlukan, maka petugas direkrut dari rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.****

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler