Yang Tidak Punya Usaha Kok Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta? Segera Lapor Ke Web Pengaduan Disini

12 November 2020, 07:53 WIB
tangkap layar website lapor /kemenkopukm

MANTRA SUKABUMI - Yang Tidak Punya Usaha Kok Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Segera Lapor Ke Web Pengaduan, berikut  cara dan syarat dapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta.

adapun untuk pelaporan jika ada kendala pengaduan aspirasi dan pengaduan informasi bisa langsung berkunjung ke web resmi KemenkoPUKM  link lapor 

Sementara itu, Banpres Produktif Usaha Mikro akan disalurkan hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: BPUM Rp 2,4 Juta Hanya Bisa Menerima Satu Kali! Segera Daftar Sebelum Desember 2020

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair, Ayo Cek Rekening Segera

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro BPUM Rp2,4 Juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Lembaga Pengusul bertanggung jawab atas kebenaran data calon penerima. Adapun beberapa lembaga pengusul agar mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro Rp2,4 Juta diantaranya:

Adapun beberapa lembaga pengusul untuk diusulkan sebagai penerima Banpres UMKM Rp.2.400.000 diantaranya:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: BPUM Cair, Kisah Seorang Pengrajin yang dapat Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Segera Daftar Masih ada waktu

Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:

  1. Nomor Induk Kependudukan
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon

Adapun, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: ini LINK Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum Input KTP, Segera Daftar Jika Belum Dapat

Bagi penerima Banpres UMKM Rp.2.400.000 yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan  oleh Bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.

 

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp.2.400.000 akan diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diusulkan Lembaga Pengusul secara langsung dan hanya 1 kali.

Penerimaan Banpres UMKM Produktif tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Berikut cara Pelaku UMKM mengetahui menerima Banpres UMKM Produktif, diantaranya:

  1. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh Bank Penyalur.
  2. Setelah menerima SMS, calon penerima diminta untuk segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.
  3. Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat mengeceknya melalui Bank BRI atau melalui link https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Masih Bisa! Nomor Induk eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Segera Daftar Guys

(Catatan: selama system eform BRI aman akan dilanjutkan).

 

Di sini, para pengusaha UMKM yang telah mendaftar bisa mengetahui apakah terpilih untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

Berikut caranya, yaitu:

  1. Buka laman eform.bri.co.id
  2. Pilih atau klik BPUM Cek Data BPUM, di bagian paling bawah.
  3. Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.
  4. Apabila nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat. **

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler