MANTRA SUKABUMI - Pemerintah masih mengucurkan dana bantuan untuk penanganan Covid-19. Lewat kemensos berbagai program bansos telah disalurkan kepada masyarakat.
Salah satunya bansos modal usaha yang diberikan kepada pemilik Program Keluarga Harapan (PKH) dan termasuk kedalam kelompok Penerima Manfaat (KPM) berupa Biaya Langsung Tunai (BLT) dengan nilai yang diberikan sejumlah Rp500 sampai Rp3,5 juta.
Bantuan sosial ini tentu ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Politisi PDIP Dewi Tanjung, Ngaku Dapat Info dari Burung Ababil Terkait Penangkapan 2 Menteri
1. Warga miskin kurang mampu
2. Sudah tercatat dalam program KPM PKH yang telah digraduasi
3. Punya usaha
4. Terdampak Covid-19 (Dampak pada usaha)