MANTRA SUKABUMI - Banpres Produktif, akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Bantuan produktif UMKM, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro.
Selain itu, program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, juga termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional dengan alokasi anggaran Rp22 triliun.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Merupakan Dana Hibah Modal Kerja bagi UKM dan Tidak Dipungut Biaya
Baca Juga: Berikut Cara UKM Mengetahui Telah Menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro UMKM
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut ini yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1 Warga Negara Indonesia
2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)
3 Memiliki Usaha Mikro
4 Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD
5 Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari pebankan dan KUR
6 Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bantuan BLT BPUM Belum Anda Dapatkan? Cek di eform.bri.co.id/bpum, Ini syaratnya
Baca Juga: Sukses Perankan Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta, Ternyata Inilah Biodata Arya Saloka Sebenarnya
Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].**