MANTRA SUKABUMI – BSU merupakan Bantuan Subsidi Upah yang diberikan pemerintah untuk para pendidik dan tenaga kependidikan yang statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (non-PNS),
Untuk mengetahui proses cara melakukan pencairan BSU, bisa cek di simpatika.kemenag.go.id, dan ikuti langkah-langkahnya.
Prosedur pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah tercantum pada simpatika.Kemenag.go.id, anda tinggal mengikuti.
Baca Juga: Terlihat Lebih Muda, Inilah Potret Adam Suseno Suami Inul Daratista Tanpa Kumis
Baca Juga: Tuntut Polisi untuk Tegas Soal Aksi Demo 1812 Simpatisan FPI, Dewi Tanjung: Tangkap atau Tembak
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenag.go.id pada Jumat, 18 Desember 2020, bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa dicairkan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam simpatika.Kemenag.go.id.
Guru yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan menerima pemberitahuan atau notifikasi di simpatika.
"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.
Baca Juga: Dua Menteri Ini Dihadiahi Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama oleh Kapolri