BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Terima Banpres Produktif

- 19 Desember 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta.*
Ilustrasi bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta.* /Piabay/EmAji

4 Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD

5 Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari pebankan dan KUR

6 Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 7 Golongan yang Akan Dapatkan Keistimewaan Dihari Kiamat

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerim pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah