BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Disalurkan, Ini Syarat Serta Cara Akses bagi Calon Penerima BPUM

- 16 Januari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Disalurkan, Ini Syarat Serta Cara Akses bagi Calon Penerima BPUM
Ilustrasi. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Disalurkan, Ini Syarat Serta Cara Akses bagi Calon Penerima BPUM / ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj./.*/ ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

2 Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan keada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Organisasi Habaib se-Indonesia Sampaikan Kabar Duka, Fadli Zon: Allahuyarham Semoga Husnul Khotimah

Baca Juga: Michelle Hancurkan Pernikahan Andin dengan Cara Ini, Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.  Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x