Catat, BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Hanya Diberikan kepada 6 Golongan Ini

- 18 Januari 2021, 10:02 WIB
ilustrasi: Catat, BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Hanya Diberikan kepada 6 Golongan ini
ilustrasi: Catat, BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Hanya Diberikan kepada 6 Golongan ini /ANTARA/Adeng Bustomi/.*/ANTARA/Adeng Bustomi

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini 18 Januari 2021, Ungkapan Cinta Al untuk Andin Sia-si

Baca Juga: Tak Hanya Picu Penyakit Jantung, Ternyata Ini 10 Bahaya Sering Makan Gorengan di Waktu Sarapan

Untuk gelombang 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kepada pekerja sama seperti tahun lalau yakni yang memiliki rekening aktif dan gaji dibawah Rp5 juta.

“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini,” ungkap Retno.

Apabila terdapat data karyawan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka akan dikenakan sanksi.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker, menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Rp600 ribu adalah:

Baca Juga: Aldebaran Peluk Andin untuk Terakhir Kali, Kelanjutan Ikatan Cinta Malam Ini Senin, 18 Januari 2021

Baca Juga: 5 Penyakit Kucing Berbahaya yang Dapat Menular pada Manusia, Salah Satunya Rabies

 

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x