Catat, BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Hanya Diberikan kepada 6 Golongan Ini

- 18 Januari 2021, 10:02 WIB
ilustrasi: Catat, BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Hanya Diberikan kepada 6 Golongan ini
ilustrasi: Catat, BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Hanya Diberikan kepada 6 Golongan ini /ANTARA/Adeng Bustomi/.*/ANTARA/Adeng Bustomi

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

 

 

***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x