Penyaluran BPUM Sampai Akhir Januari 2021, ini Cara Cek Online BLT UMKM di eform.bri.co.id

- 23 Januari 2021, 13:10 WIB
Sebelum Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Pastikan Hal InI
Sebelum Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Pastikan Hal InI /Tangkapan Layar eform.bri.co.id/bpum

MANTRA SUKABUMI - Program Bantuan Produktif usaha mikro (BPUM), ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Bagi para pelaku UKM yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM Rp2,4 juta via bank BRI, sebagai bank penyalur, pengecekan juga bisa dilakukan secara online dengan login di eform.bri.co.id.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) perpanjang Program BLT UMKM hingga 2021. Penyaluran BPUM (BLT UMKM) akan terus dilakukan sampai akhir Januari 2021.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: OPM Tembak Mati Prajurit Raiders Saat Shalat, Fadli Zon: Semoga di Tempat Terbaik Allah

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal 23 Januari 2021, bahwa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro diantaranya:

1 Warga Negara Indonesia

2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)

3 Memiliki Usaha Mikro

4 Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD

5 Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari pebankan dan KUR

6 Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Keutamaan Dzikir Asmaul Husna Kalimat ‘Ya Allah’, Berikut Dalil dan Khasiatnya

Untuk cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yaitu, diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan keada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: BSU Kemnaker Masih Tersisa, Berikut ini Proses Validasi Data Penerima BLT BPJS Rp2,4 Juta

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta, kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Berikut panduan pengecekan penerima BLT UKM Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Ternyata Tak Hanya Kena Risiko Darah Tinggi, Bakso Bisa Sebabkan 6 Penyakit Bahaya ini

Prosedur Cek Online

  1. Login melalui eform.bri.co.id / bpum
  2. Gunakan nomor KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik Proses Inquiry
  5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Penerima BPUM akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur (BRI) dengan membawa dokumen persyaratan.

Baca Juga: Kepala BNPB Positif Covid-19, Prof Zubairi: Saya Tahu Betul Dedikasinya, Semoga Lebih Baik

Adapun, persyaratan dokumen yang harus disiapkan diantaranya:

  1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
  2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
  3. Identitas diri (KTP).
  4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM (tersedia di bank BRI).

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Penerima BPUM hanya dapat diajuka dan diusulkan oleh lembaga pengusul. Usulan Banpres Produktif, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah