BPUM Ditargetkan untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro, Cek Data Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id

- 30 Januari 2021, 15:55 WIB
BPUM Targetkan 12 Juta Pelaku Usaha Mikro, Cek Data Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id.*/
BPUM Targetkan 12 Juta Pelaku Usaha Mikro, Cek Data Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id.*/ /Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum./eform.bri.co.id/bpum.

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, diperpanjang hingga tahun 2021.

Bantuan produktif UMKM ini, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro.

Adapun, untuk proses mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya, Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Komedian Indonesia Meninggal Dunia, Yadi Sembako: Innalilahi, Selamat Jalan Sodaraku

Kemudian juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya, bisa juga diusulkan oleh Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id pada Sabtu, 30 Januari 2021, berikut ini yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro:

1 Warga Negara Indonesia

2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)

3 Memiliki Usaha Mikro

4 Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD

5 Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari pebankan dan KUR

6 Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Indra Bekti Tiba-tiba Sampaikan Kabar Mengejutkan Soal Kesehatannya: Mohon Doanya

Kemudian, bagaimana cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?

1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

2 Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan keada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Diantaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha dan Nomor Telepon.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

 Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Saya Dukung Pelaksanaan Pilkada Diserentakan pada Tahun 2024

Berikut panduan pengecekan penerima BLT UKM Rp2,4 Juta.

Prosedur Cek Online

1. Login melalui eform.bri.co.id / bpum

2. Gunakan nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Jika Anda diterima menjadi peserta bantuan BLT UMKM Kementerian Koperasi, maka Anda akan menerima pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur (BRI).

Setelah menerima SMS, Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur (BRI) dengan membawa dokumen persyaratan.

Persyaratan Dokumen

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM (tersedia di bank BRI).***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah