BLT PKH Rp 300 Ribu, Berikut Syarat Dapatkan BST Kemensos Tahun 2021, Cek Status Lewat corona.jakarta.go.id

- 5 Februari 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi: Begini cara mencairkan Bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil
Ilustrasi: Begini cara mencairkan Bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil /Dok. Pribadi - Syifa Chusnul Khotimah/

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berupa uang tunai 300 ribu rupiah.

Melalui program Bantuan langsung tunai (BLT) PKH atau BST tersebut akan disalurkan mulai dari bulan Januari hingga bulan April 2021.

BLT Rp 300 ribu akan menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah di Indonesia khususnya bagi warga DKI Jakarta. Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima BST bisa mengecek status penerima melalui website resmi corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Bukan Masalah Kudeta AHY di Demokrat, Roy Suryo Malah Soroti Pelanggaran ini yang Dilakukan Moeldoko

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal, 5 Februari 2021, berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021, di antaranya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT atau RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT atau RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Baca Juga: Ibu Kota Belum Putuskan Lockdown Akhir Pekan, Wagub DKI: Menunggu PPKM Berakhir

Cara nontunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara cara tunai akan diantarkan langsung oleh petugas pos ke rumah KPM, kolektif melalui aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berikut langkah-langkahnya:

- Silakan Anda mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/

- Kemudian pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima bantuan sosial tunai (BST).

- Pilih identitas diri (ID). Ada tiga jenis ID, yaitu ID DTKS atau BDT, Nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional atau Kartu Indonesia   Sehat (JKN atau KIS), dan NIK.

Baca Juga: Ibu Kota Belum Putuskan Lockdown Akhir Pekan, Wagub DKI: Menunggu PPKM Berakhir

- Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JKN atau KIS.

- Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan nama yang cocok dengan ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

- Klik "cari" lalu akan muncul data apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BST Kemensos atau tidak.

Kemensos mulai tahun ini akan terus memutakhirkan DTKS dari pemda serta memperbaiki pengawasan maupun pelaporan agar penyaluran bansos tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

Baca Juga: Tak Hanya Perlambat Detak Jantung, Ternyata Sering Makan Buah Pepaya Bisa Sebabkan 3 Bahaya Ini

Dikutip dari pmjnews.com, bahwa sebanyak satu juta lebih Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Dijelaskan lebih lanjut, data warga Jakarta yang menerima dana BST ini sama dengan data yang ada di tahun 2020 lalu.

Namun terdapat pembaruan dan update data yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

Bagi masyarakat yang ingin tahu, apakah masuk ke dalam daftar penerima BST bisa mengecek terlebih dahulu melalui website resmi corona.jakarta.go.id, kemudian pilih Bantuan Sosial dan klik Petunjuk Bansos, selanjutnya masukan nomor KK dan klik tombol cari.

Penyaluran BST ini akan dilakukan secara bertahap antar wilayah kota maupun kabupaten di DKI Jakarta, melalui undangan khusus bagi para penerimanya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah