Berikut Cara Lengkap Buat Surat Keterangan Usaha atau SKU sebagai Syarat Wajib untuk Dapatkan BLT BPUM UMKM

- 9 Februari 2021, 18:15 WIB
Awas Lupa! BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta masih bisa dicairkan di Bank BRI
Awas Lupa! BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta masih bisa dicairkan di Bank BRI /Pixabay/Eko Anug

Selanjutnya, Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Baca Juga: Kabar Baik Pemerintah Jamin Lansia Akan Dapat BLT Bansos Tahun 2021, Berikut Besaran Rupiahnya

Adapun sumber data yang akan digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.

Kemudian, untuk pelaku usaha yang belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK), ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring.

Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Baca Juga: Blak-blakan Akui Perasaannya ke Tukul Arwana, Pedangdut Meggy Diaz: Kita Berdua Sudah Komit

Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah