Berikut Cara Lengkap Buat Surat Keterangan Usaha atau SKU sebagai Syarat Wajib untuk Dapatkan BLT BPUM UMKM

- 9 Februari 2021, 18:15 WIB
Awas Lupa! BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta masih bisa dicairkan di Bank BRI
Awas Lupa! BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta masih bisa dicairkan di Bank BRI /Pixabay/Eko Anug

MANTRA SUKABUMI – Rencananya untuk tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan melanjutkan bantuan BPUM dengan menyasar 20 juta pelaku usaha mikro.

Adapun untuk pendaftaran, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan dan temasuk dalam persyaratan tersebut yaitu Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Berikut ini cara lengkap buat surat keterangan usaha sebagai syaratan wajib untuk dapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 9 Februari 2021, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

Persyaratannya diantaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya

Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x