Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
- Surat Pengantar RT atau RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli dan Fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- Surat Pernyataan atau Permohonan
Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***