Berikut Cara Klaim Asuransi Kendaraan bagi yang Terdampak Banjir, Lengkapi dan Ikuti Prosedurnya

- 21 Februari 2021, 14:19 WIB
Foto mobil terendam banjir.
Foto mobil terendam banjir. /Antara

MANTRA SUKABUMI - Saat musim penghujan tiba, maka dibeberapa kota besar biasanya sering terjadi musibah banjir.

Dampak yang ditimbulkan dari musibah banjir tentu akan mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar.

Salah satunya adalah kendaraan roda 4 atau mobil yang belum sempat dievakuasi pemiliknya sehingga terendam banjir.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Baca Juga: Banjir Jakarta jadi Sorotan Dunia, Begini Media Asing Menilai Gubernur DKI Anies Baswedan

Kerusakan kendaraan yang ditimbulkan akibat terendam banjir menyebabkan biaya perbaikan yang cukup besar.

Klaim Asuransi bagi kendaraan adalah pilihan bijak jika sudah menjadi peserta asuransi sebelumnya.

Ada beberapa tahapan untuk mengajukan klaim asuransi yang harus diikuti peserta asuransi,
Yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.

Langkah awal dalam prosedur pengajuan klaim asuransi adalah,

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x