Berikut Cara Klaim Asuransi Kendaraan bagi yang Terdampak Banjir, Lengkapi dan Ikuti Prosedurnya

- 21 Februari 2021, 14:19 WIB
Foto mobil terendam banjir.
Foto mobil terendam banjir. /Antara

1. Kontak pihak asuransi.

2. Foto kerusakan kendaraan untuk dilampirkan.

3. Lengkapi formulir pengajuan klaim dengan cermat.

Baca Juga: Jakarta Sering Banjir, Ahli Lingkungan Beri Gelar Baru: Kota Paling Cepat Tenggelam di Dunia

4. Lengkapi dokumen yang menjadi syarat.

5. Informasikan dan ceritakan kronologi kejadian dengan jelas.

6. Manfaatkan jasa bengkel rekanan.

7. Segera putuskan aliran listrik di mobil, termasuk aki agar terhindar dari kerusakan yang lebih parah.

8. Sebaiknya segera meminta bantuan evakuasi, terutama bagi kendaraan roda 4 agar terhindar dari kerusakan pada area mesin.

9. Peserta asuransi harus melaporkan kerugian yang ditimbulkan akibat banjir kepada pihak agen asuransi.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x