Tak Masuk APBN 2021, ini Rincian Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga Tak Dilanjutkan

- 25 Februari 2021, 14:15 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /prfmnews.id

Baca Juga: BSU Disebut Dihentikan Karena Tidak Masuk dalam APBN 2021, Berikut Aspek Validasi dan Ketepatan Sasaran BLT BP

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, menurut Menteri Ida Fauziyah, pemerintah sudah mengucurkan penyaluran termin I per 23 Oktober 2020 dalam lima tahap dengan jumlah anggaran terserap Rp14,6 triliun.

Selanjutnya pada awal November merupakan jadwal realisasi penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) gelombang II.

Dikutip dari kemnaker.go.id, berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).

BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Baca Juga: Berikut Langkah Kemnaker untuk Bantu Pekerja di Luar BLT BPJS, Salah Satunya Jalin Sinergi dengan DUDI

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Mengingat hingga saat ini, masih belum semua karyawan tersebut diberikan bantuan, apakah akan terus bertahap hingga capai target?

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah