- Kementrian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu
2. Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan keada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM, sebab Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.