Kemenkopukm Sebut Soal Jumlah Pendaftar BLT UMKM, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM

- 4 Maret 2021, 15:05 WIB
Kemenkopukm Sebut Soal Jumlah Pendaftar BLT UMKM, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM./
Kemenkopukm Sebut Soal Jumlah Pendaftar BLT UMKM, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM./ /Instagram.com/kemenkopukm

Baca Juga: Andi Arief: Moeldoko Lakukan Kudeta Bersama Marzuki Ali Tanpa Izin SBY

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Bagaimana cara pelaku Usaha Mikro mengetahui telah menerima Banpres Produktif?

1. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga: Terdakwa Fetish Kain Jarik Dijatuhi Vonis, Inilah 3 Pasal yang Dilanggarnya

2. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Dilansir dari indonesia.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah