Terdakwa Fetish Kain Jarik Dijatuhi Vonis, Inilah 3 Pasal yang Dilanggarnya

- 4 Maret 2021, 13:22 WIB
Hakim memutus pelaku W dalam  kasus Gilang pelaku fetish kain jarik bersalah.
Hakim memutus pelaku W dalam kasus Gilang pelaku fetish kain jarik bersalah. /PMJNews/Twitter @m_fikris

MANTRA SUKABUMI - Pengakuan seorang mahasiswa di Twitter pada bulan Juli 2020 menggiring Gilang Aprilian Nugraha ke meja hukum.

Gilang, yang dijuluki "Gilang Bungkus" oleh warganet, akhirnya dilaporkan ke polisi setelah kasusnya menyeruak ke khalayak.

Gilang pun dijatuhi vonis dan dikenai tiga pasal atas perbuatan yang sudah cukup sering dilakukannya itu sebelum akhirnya diamankan oleh kepolisian.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Elit Demokrat: KLB Terancam Gagal Usai Muncul Nama Marzuki Alie yang Berakibat Pada Macetnya Logistik

Dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga ini dihukum selama lima tahun enam bulan di penjara.

Di pengadilan, Gilang terbukti telah melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, Gilang juga melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terakhir, Gilang telah melanggar Pasal 289 KUHP.

Baca Juga: Muncul Virus Covid-19 Varian Baru, Kemenkes Anjurkan '3M Plus'

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah