MANTRA SUKABUMI – Pada hari Rabu, 14 Oktober 2020. Para pemimpin partai fasis Golden Dawn Yunani dijatuhi hukuman penjara, karena menjalankan geng kriminal yang terkait dengan kejahatan rasial.
Hakim ketua Maria Lepenioti menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun kepada enam mantan anggota parlemen, termasuk pemimpin Fajar Emas Nikos Mihaloliakos, seorang matematikawan berusia 62 tahun dan penyangkal Holocaust, di Pengadilan Banding Kriminal Athena.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada anggota Golden Dawn Yiorgos Roupakias atas pembunuhan Pavlos Fyssas, seorang rapper anti-fasis, dan 10 tahun penjara karena tergabung dalam kelompok kriminal.
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Golden Dawn, didirikan pada 1980-an dan pernah menjadi partai politik terbesar ketiga Yunani, memasuki parlemen untuk pertama kalinya pada 2012 di puncak krisis ekonomi dengan platform anti-imigran yang keras.
Mereka memanfaatkan kemarahan public, atas langkah-langkah penghematan yang menyakitkan, dan apa yang dilakukan banyak orang dipandang sebagai pembentukan politik yang korup.
Mantan anggota parlemen lainnya dijatuhi hukuman lima-tujuh tahun penjara karena menjadi anggota kelompok kriminal.
Baca Juga: Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Jadwal Penyalurannya