MANTRA SUKABUMI - Terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Vanessa datang dengan sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa penjemputan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Vanessa Angel dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Pesawat Tempur Kedua dalam Waktu Kurang dari Sebulan, Taiwan Hentikan Armada F-16
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Jangan Harap Dapat BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud, jika Tidak Masuk 8 Golongan Ini
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Antaranews pada Rabu, 18 November 2020, bahwa terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu.