Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan 20 pil xanax. Pil xanax termasuk pada psikotropika golongan IV.
Baca Juga: Drama Korea 'City Couple's Way of Love' Luncurkan Poster Romantis
Baca Juga: Segera Cek Rekening, Kabar Gembira Menghampiri Kemnaker Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.**