Kemenkopukm Sebut Soal Jumlah Pendaftar BLT UMKM, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM

- 4 Maret 2021, 15:05 WIB
Kemenkopukm Sebut Soal Jumlah Pendaftar BLT UMKM, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM./
Kemenkopukm Sebut Soal Jumlah Pendaftar BLT UMKM, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM./ /Instagram.com/kemenkopukm

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Muncul Virus Covid-19 Varian Baru, Kemenkes Anjurkan '3M Plus'

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Besok di Jakarta, Banten dan Papua, Cek Segera Waktunya Disini

Kementerian atau Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah