Siap-siap Cair Juni Mendatang, ini Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

- 21 Mei 2021, 21:38 WIB
Simak Cara Daftar dan Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Akan Cair Setelah Lebaran/Aulia Nur Hakiki
Simak Cara Daftar dan Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Akan Cair Setelah Lebaran/Aulia Nur Hakiki /pixabay

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana melakukan pencairan sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Juni atau Juli 2021 mendatang.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dilaporkan akan berkisar hingga Rp2,4 juta yang merupakan sisa dari BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Syarat untuk menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang direncanakan cair Juni atau Juli 2021 mendatang bisa disimak di akhir artikel ini.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Saat Manusia Sakaratul Maut akan Datang 7 Godaan dari Iblis Muncul Berbagai Rupa Aneh Salah Satunya

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan untuk para pekerja yang mendapat dampak dari pandemi Covid-19.

Saat ini, pihak dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah sedang mengusahakan pencairan BLT tersebut.

Sesuai dengan kebijakan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bernilai hingga Rp2,4 juta.

Nantinya BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta tersebut, akan disalurkan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Para calon penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini terlebih dahulu harus mengecek, apakah namanya termasuk ke dalam daftar penerima atau tidak.

Baca Juga: Ketika Dipertemukan Andre Taulany, Netizen Lebih Memilih Lord Rangga Dibanding Aldi Taher

Berikut ini adalah cara mengecek apakah menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, melalui website kemnaker.go.id:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

5. Daftar Sekarang

6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Namun terdapat syarat penerima BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 terdapat 7, seperti berikut ini:

Baca Juga: BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kembali untuk Karyawan, Simak Jadwal dan Kriteria Penerimanya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x