Akan tetapi untuk bantuan BPUM atau BLT UMKM PNM Mekaar tahun 2021, tidak hanya cair melalui Bank BRI seperti tahun 2020, tapi juga melalui Bank BNI.
Kabar gembiranya yaitu jika pelaku usaha sudah mendaftar namun NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, masih ada kesempatan untuk mendapatkan BPUM ini jika terdaftar di banpresbpum.id.
Namun hal ini juga tetap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkop UKM, seperti halnya sudah mendaftar dan diusulkan oleh lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenkop UKM adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro agar bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.