Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Senin, 24 Mei 2021: Aries Terjadi Kecelakaan, Cancer Saatnya Manjakan Diri
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
Pelaku usaha mikro yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar ini bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Senin, 24 Mei 2021: Cancer, Leo dan Virgo akan Dicintai Orang yang Istimewa
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Tidak hanya melengkapi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro juga harus mengisi data dan disiapkan pada saat melakukan pendaftaran bantuan ini adapun datanya yaitu sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Untuk pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran dan pengajuan untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dan dinyatakan lolos sebagai penerima akan mendapatkan pesan singkat dari bank penyalur BRI atau BNI.